Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kembali tak hadir dalam pemeriksaan oleh KPK hari ini. Mbak Ita sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Lantas apakah KPK akan menangkapnya?
Mbak Ita tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan sudah memiliki jadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Padahal, pada 10 Desember 2024 lalu, Mbak Ita juga sudah tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Jubir KPK, Tessa Mahardika menjelaskan penyidik saat ini tengah mendalami alasan-alasan ketidakhadiran Mbak Ita. Tessa juga menerangkan tak menutup kemungkinan jika akan dikeluarkan surat perintah penangkapan karena Mbak Ita sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima dan tentunya sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa, bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” terang Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Meski begitu, Tessa mengatakan jika pengambilan keputusan menjadi wewenang dari penyidik untuk dilakukannya penangkapan atau tidak terhadap Mbak Ita. Dia pun menyampaikan akan terus memberikan info terbaru tentang perkara ini.
“Namun hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu saja update selanjutnya. Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya kita akan sampaikan ke teman-teman jurnalis nanti,” kata Tessa.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Ketidakhadiran Mbak Ita dikonfirmasi langsung oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika.
“Tidak hadir,” kata Tessa kepada wartawan, hari ini.
Tessa mengatakan Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan sehingga batal hadir dalam pemeriksaan hari ini di KPK.
“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa.
Selain Mbak Ita, suaminya juga, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, yang turut diagendakan untuk diperiksa pun batal hadir. Pihak Alwin beralasan tengah mempersiapkan permohonan praperadilan status tersangkanya.
“(alasan Alwin Basri) mempersiapkan praperadilan,” tutur Tessa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.