Jakarta –
Driver ojek online (ojol) mengungkap potongan biaya aplikasi lebih dari 30%. Potongan biaya itu dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 20%.
Menanggapi hal itu, Grab Indonesia menyatakan menyatakan potongan biaya aplikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy.
“Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022,” kata Tirza kepada detikcom, Rabu (15/1/2025) lalu.
Tirza menjelaskan biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen. Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas driver ojol melalui berbagai inisiatif.
Pertama, dukungan operasional dengan bentuk layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim cepat tanggap kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, grab driver lounge, grab driver center, grab excellence center, serta biaya transaksi non-tunai.
Kedua, program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi, seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha.
“Kemudian asuransi kecelakaan untuk melindungi Mitra Pengemudi,” imbuh Tirza.
Senada, Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina memastikan potongan tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Rosel memastikan komisi yang diterima tidak lebih dari 15%+5% dari biaya perjalanan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Gojek memastikan komisi yang diterima tidak lebih dari 15%+5% dari biaya perjalanan (tarif) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam KP Nomor 1001 Tahun 2022 untuk kendaraan roda dua,” kata Rosel kepada detikcom.
Rosel menyebut 5% dari biaya perjalanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra driver.
Rosel menjelaskan ada beberapa pengembangan yang telah dilakukan pihaknya, seperti menghadirkan pelatihan keamanan berkendara bagi mitra, dukungan tim Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan, pengembangan aplikasi mitra, serta program Gojek Swadaya.
Program Gojek Swadaya tersebut memungkinkan mitra driver dapat mengakses berbagai manfaat khusus, mulai dari paket pulsa atau internet murah, perlindungan tambahan, berbagai voucher diskon yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan, hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.
Sedangkan, biaya jasa aplikasi yang dibayarkan oleh pelanggan tidak termasuk dalam besaran biaya perjalanan (tarif) yang dipotong dari pendapatan driver.
“Biaya jasa aplikasi digunakan mendukung pengembangan produk serta pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, hingga diskon untuk pelanggan yang dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan berulang, serta meningkatkan peluang pendapatan mitra driver secara keseluruhan. Biaya ini merupakan praktik yang biasa diterapkan pada industri teknologi,” imbuh Rosel.
(acd/acd)