Jakarta –
Dua orang Rusia ditangkap di Bali karena mengelola situs prostitusi, menjual PSK seharga USD 300-350. Praktik TPPO ini sudah dua tahun beroperasi.
Warga negara (WN) Rusia pengelola situs prostitusi di Bali menjual pekerja seks komersial (PSK) ke pelanggan dengan nilai US$ 300-350 sekali kencan. Website itu dikelola perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT selaku manajer.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan tersangka muncikari berinisial AK (26) membagi tiga hasil keuntungan dari kegiatan prostitusi itu. Si PSK diberikan 50 persen dari total keuntungan USD 300-350 itu.
“PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK,” beber Daniel saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Polres Badung, Bali, mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi dengan modus pemasaran melalui website. Polisi menangkap dua warga negara (WN) Rusia sebagai pengendali dan manajer di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1).
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan dua tersangka prostitusi ini merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun. Para tersangka adalah perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT.
Menurut Daniel, tersangka AK adalah muncikari alias pengendali khusus di area Bali. Dia sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di website.
“Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan,” jelas Daniel Adityajaya
—
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)