Yogyakarta –
Satpol PP Kota Jogja akan menindak tegas perokok yang masih nekat merokok di kawasan Malioboro dengan penerapan sanksi yustisi. Sanksi yustisi bagi yang kedapatan merokok di pedestrian jalan Malioboro denda Rp 7,5 juta atau penjara selama 1 bulan.
Seperti diketahui, kawasan Malioboro masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) sejalan dengan ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco dengan Malioboro berada di dalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas akan diberlakukan bagi warga, pedagang, maupun kusir andong yang sehari-hari berada di Malioboro.
Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Malioboro sebagai KTR sudah dilakukan sejak lama. Harapannya, pelaku usaha di Malioboro bisa menjadi contoh bagi wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturan tersebut.
“Pelaku usaha jasa pariwisata (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR. Namun demikian perkembangan situasi saat ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu sehingga menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat,” jelas Octo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025)..
Untuk itu, demi membangun kesadaran terus-menerus menurut Octo perlu dimunculkan efek jeranya dengan penerapan sanksi yustisi. Aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Meski begitu, pihaknya akan lebih dulu menggencarkan sosialisasi setidaknya selama Januari ini.
“Kami bersama tim akan sosialisasi ulang paling tidak di Januari ini bersama Dinkes, bagaimana teman-teman di Dinkes bisa sosialisasikan ulang terkait dengan keberadaan Perda, Perwal, maupun sanksi sehingga pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi,” paparnya.
Selain itu, lanjut Octo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat bagi pelanggar.
“Sehingga para pelaku jasa pariwisata di malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita yang warga Jogja juga memberikan contoh bagi para pengunjung,” ungkapnya.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menambahkan aturan KTR sendiri resmi diberlakukan pada 2017 dan tertuang pada Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
“Jadi upaya yustisi (selama ini) belum kami terapkan. Tapi 2025 ini Insya Allah kami terapkan upaya yustisi karena kami anggap sosialisasi Perda KTR sudah cukup lama dari 2017 sampai sekarang,” ujar Hidayat.
Ia membeberkan selama tahun 2024 setidaknya tercatat 4 ribuan pelanggar KTR yang mayoritas pelanggaran dilakukan oleh wisatawan. Sekitar 5 persen diantaranya dilakukan oleh pelaku usaha jasa pariwisata Malioboro.
“Lebih banyak wisatawan orang lokal nggak ada 5 persen, 95 persen dari hasil temuan teman-teman di lapangan itu wisatawan yang melakukan aktivitas merokok karena ketidaktahuan mereka,” urai Hidayat.
“2024 kami untuk konsen KTR banyak melakukan edukasi pembinaan dan penghalauan terhadap wisatawan dan pengelola wisata misalnya supir andong, tukang becak bentor, pemilik toko,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hidayat pun mengaku kerap mendapat pertanyaan soal minimnya tanda larangan merokok terpasang di Jalan Malioboro. Menurutnya, selain terbentur status kawasan sumbu filosofi, edukasi melalui sosial media jauh lebih efektif.
“Kalau papan imbauan di Malioboro memang praktis jarang sekali. Tuntutan masyarakat juga sebenarnya ‘kok nggak ada (papan) larangannya?’, kami memang dibatasi untuk memasang itu karena itu sumbu filosofi,” ujarnya.
Baca selengkapnya di di detikjogja
(sym/sym)