Jakarta –
Mobil hybrid akan mendapat potongan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Khususnya untuk produk yang sudah dibuat dalam negeri. Toyota Yaris Cross Hybrid jadi salah satu model yang berpotensi mendapat insentif fiskal tersebut. Berikut ini simulasi diskon PPnBM untuk Yaris Cross Hybrid.
Sebagai informasi, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, mobil hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi.
Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil full hybrid itu berada di kisaran 6-8 persen, dengan perhitungan sebagai berikut.
PPnBM untuk mobil full hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 6
- PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 Km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer
Maka, mobil full hybrid dikenakan pajak 6 persen, dari perhitungan sebagai berikut:
= (PPnBM x DPP dari harga jual)
= 15% x 40%
= 6 %
Contoh lain PPnBM untuk mobil full hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 7
- PPnBM 15 % dengan tarif 46,6 % dari dasar pengenaan pajak untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter sampai dengan 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per klometer
Maka, mobil full hybrid dikenakan pajak hampir 7 persen, dari perhitungan sebagai berikut:
= 15% x 46,6%
= 6,99 persen (7% pembulatan)
Kemudian pengenaan PPnBM untuk mobil full hybrid lain tercantum dalam pasal 8
- PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 sampai 150 gram per kilometer
Maka, mobil full hybrid dikenakan pajak 8 persen, dari perhitungan sebagai berikut:
= 15% x 53,33%
= 8 %
Insentif PPnBM
Belum lama ini, pemerintah memastikan mobil hybrid dipastikan dapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan mengumumkan, akan menanggung tiga persen PPnBM mobil hybrid. Sedangkan sisanya, tetap dibebankan kepada konsumen.
Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 3-5 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.
Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga mobil hybrid dengan keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.
Kali ini tim detikOto menghitung simulasi PPnBM tiga persen untuk mobil Yaris Cross Hybrid. Dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, Yaris Cross tipe HV CVT TSS punya Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 329 juta, DPP PKB Rp 345.450.000, dan koefisien bobot 1,050. Dalam Simulasi ini, Yaris Cross dianggap dikenakan tarif PPnBM mobil hybrid terendah yaitu 6 persen.
Pada simulasi ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsen pajak. Tarif PPnBM Yaris Cross Hybrid yang diperhitungkan adalah 3 persen (setelah dapat diskon PPnBM) dan 6 persen (normal). Berikut simulasinya.
Berikut ini hitungan harga Yaris Cross Hybrid dengan insentif PPnBM tiga persen:
Dasar pengenaan pajak (DPP)
NJKB = Rp 329.000.000
DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
= 329.000.000 x 1,050
= Rp 345.450.000
Insentif PPnBM tiga persen
(Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP
= (6%-3%) x Rp 345.450.000
= Rp 10.363.500
PPN
Tarif PPN= 12% x DPP
= 12% x Rp 345.450.000
= Rp 41.454.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan baru) x NJKB
= 12,5% x Rp 329.000.000 = Rp 41.125.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 345.450.000 = Rp 6.909.000
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
– Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
– Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
Total = Rp 675.000
– SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 345.450.000 + Rp 10.363.500 + Rp 41.454.000 + Rp 43.181.250 + Rp 6.909.000 + Rp 675.000+ Rp 143.000 = Rp 448.175.750
Hitungan Harga Mobil Hybrid tanpa Diskon PPnBM, plus PPN 12 persen
Perbedaan di atas hanya besaran PPnBMnya saja. Selebihnya perhitungan masih sama.
PPnBM
Tarif PPnBM = 6% x DPP
= 6% x Rp 345.450.000
= Rp 20.727.000
Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 345.450.000 + Rp 20.727.000 + Rp 41.454.000 + Rp 41.125.000 + Rp 6.909.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 456.483.000
Metode di atas adalah simulasi yang dibuat detikOto dengan menggunakan besaran PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan aturan yang berlaku.
Perlu dicatat, perhitungan di atas bersifat simulasi untuk OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung daerah, terlebih mulai tahun depan terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk wilayah selain Jakarta.
Harga resminya nanti akan diumumkan oleh produsen secara resmi saat aturan sudah turun.
(riar/lua)