Jakarta –
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Nantinya, pegawai honorer yang tak lulus seleksi akan diangkat menjadi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun demikian ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu honorer yang tak tertampung.
“Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta, kami buka sekitar 1.017.000,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).
Rini menjelaskan, penyediaan kursi memang harus disesuaikan dengan usulan formasi dari instansi itu sendiri. Sebab, instansi terkait lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengangkat honorer sisanya ke PPPK Paruh Waktu.
“Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” ujarnya.
Skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah sementara waktu tetap berjaga-jaga menyediakan anggaran untuk para pegawai honorer yang sekarang masih menjalankan tes.
Di sisi lain, Rini mengingatkan bahwa untuk para pekerja honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK Periode I namun tidak lolos, bisa mencoba kembali dengan daftar ke seleksi PPPK Periode II. Adapun Seleksi Periode II ini dibuka mulai 17 November s.d 31 Desmeber 2024.
“Karena sepanjang dia ada terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap 2. Karena memang komitmen kita itu adalah menyelesaikan yang 1,7 yang terdata di BKN,” kata dia.
Seleksi PPPK 2024 sendiri memang formasinya dioptimalkan untuk penataan honorer 100%. Hal ini selaras dengan target penghapusan honorer hingga akhir tahun 2024.
Sebagai informasi, berdasarkan Berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’ yang dikutip detikNews, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama 8 jam.
Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.
Adapun gaji dan tunjangan PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, Rp 2.96 juta, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.
Simak juga Video Mendikdasmen soal Dugaan Kecurangan dalam Proses Seleksi Guru PPPK
[Gambas:Video 20detik]
(acd/acd)