Warga memprotes keberadaan mesin insinerator sampah yang menimbulkan masalah kesehatan di lingkungannya. Legislator mengkritisi sikap Pemkot Depok yang tidak terbuka soal dampak pencemaran udara dari pengoperasian alat tersebut.
“Menurut saya, tidak salah kalau ada warga memprotes sampai ketika tidak ada analisa atau analisis terkait dampak pencemaran udara,” kata anggota DPRD Depok dari F-PKB Babai Suhaimi kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Babai memandang Pemkot Depok semestinya menyampaikan secara terbuka dampak dari keberadaan alat pembakaran sampah tersebut. Selain itu, menurut dia, Pemkot Depok perlu menyampaikan pula mengenai ambang batas sehat kepada warga.
“Berapa ambang batas yang dibenarkan, yang sehat, dan bagaimana bisa mencapai itu sehingga dapat dijelaskan bahwa tidak ada dampaknya dan masih dalam ambang batas yang dibenarkan dari sisi kesehatan, maka tentu akan mengurangi beban masyarakat dan barangkali masyarakat akan menerima,” ucapnya.
Politikus PKB itu menilai penggunaan insinerator memiliki sejumlah kelemahan, antara lain ialah menciptakan asap mengandung zat metan yang bisa mencemari udara. Dia mengatakan semestinya penempatan alat pembakaran sampah itu tak boleh berdekatan dengan permukiman penduduk.
“Ketika pemda, khususnya Kota Depok ingin menerapkan insinerator itu maka harus dipikirkan pertama dari sisi lokasi, maka lokasinya itu tidak boleh diterapkan di tempat yang berdekatan dengan rumah penduduk,” terangnya.
“Itu harus lokasi yang berjauhan dan harus lokasi yang betul-betul terbuka jauh dari permukiman warga, paling tidak sekitar 1 kilometer,” sambungnya.
Anggota DPRD Fraksi PKB Babai Suhaimi (Devi/detikcom)
|
Warga Diminta Buat Protes Resmi
Babai memastikan DPRD akan mengkaji ulang penggunaan insinerator bersama Pemkot Depok. Ia juga mendorong masyarakat untuk membuat aduan resmi terkait keberadaan insinerator.
“DPRD akan bersikap. Komisi terkait, yakni Komisi C, tentu akan mengambil langkah, akan mengkaji ulang tentang kebijakan tersebut dengan pemkot, termasuk di dalamnya leading sector-nya adalah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
“Saya berharap masyarakat ada surat secara resmi semacam broadcast atau pemberitahuan atas ketidaksiapan atau ketidaksetujuan dengan adanya insinerator yang ada di lokasi berdekatan dengan permukiman warga,” lanjutnya.
Babai menyebutkan di pemerintahan cawalkot dan cawawalkot Depok peraih suara terbanyak, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, tak akan menerapkan insinerator sampah karena dinilai membahayakan. Nantinya, akan disiapkan skema lain untuk penanganan sampah di Depok.
“Kalau masyarakat mendengar rencana Pak Supian-Chandra ke depan kita tidak akan menggunakan insinerator karena dampaknya cukup membahayakan maka ada pola-pola lain yang bisa digunakan untuk mengolah sampah,” jelasnya.
Warga protes dampak insinerator sampah. Selengkapnya di halaman selanjutnya.