Jakarta –
Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) mendesak KPK memastikan independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Bemnus mengatakan jumlah gugatan dari pasangan calon kepala daerah, pemantau pemilu, hingga kelompok masyarakat ke MK meningkat saat ini.
“Kasus suap dan gratifikasi dalam konteks pengambilan keputusan di MK harus diantisipasi dengan serius. Rekam jejak kontroversial MK, terutama dalam penanganan perkara sengketa Pilpres sebelumnya, menjadi peringatan agar pengawasan lebih ketat dilakukan. Kami meminta KPK hadir secara aktif, tidak hanya dalam pencegahan tetapi juga pengawasan langsung selama proses persidangan berlangsung,” kata Koordinator Pusat (Korpus) Bemnus , Muksin Mahu, dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2024) malam.
Muksin menyampaikan MK memiliki tugas konstitusional untuk menjaga keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilu. Namun, lanjut dia, citra MK sempat tercoreng karena skandal suap. Muksin mencontohkan semisal kasus Akil Mochtar pada 2013.
Menurutnya, sejumlah laporan menyebutkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi keputusan hakim melalui lobi ilegal dalam konteks PHPU kali ini. Bemnus menilai pengawasan dari lembaga eksternal, termasuk KPK, menjadi sangat penting.
“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait tindak pidana korupsi, termasuk jika ada indikasi pelanggaran di ranah peradilan” ujar dia.
Bemnus juga mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk aktif mengawasi perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung. Menurut Pasal 24B UUD 1945, KY memiliki tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
“Independensi Mahkamah Konstitusi adalah kunci dalam menjaga legitimasi proses demokrasi di Indonesia. Kami akan terus mengawal dan memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan rakyat,” pungkas Muksin Mahu.
Simak Video KPU Sebut 3 Provinsi Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada di MK
[Gambas:Video 20detik]
(aud/zap)