Bogor –
Viral di media sosial video joki penunjuk jalur alternatif Puncak, Bogor menembak harga kepada pengendara mobil berujung cekcok atau adu mulut. Polisi meminta traveler berhati-hati menerima tawaran serupa.
Dalam video yang dilihat detikcom, Senin (21/12/2024), tampak pengendara perempuan dan joki penunjuk arah bertopi hijau dan jaket berwarna gelap tengah berdebat. Pengendara menilai harga yang ditawarkan joki tidak sesuai kesepakatan awal.
“Nggak boleh dong kayak gitu, karena pembicaraan kita di awal seikhlasnya,” kata pengendara.
“Iya, kalau di jalan raya doang,” si joki menimpali.
Pengendara bersikukuh joki tidak bicara bakal menunjukkan jalan hanya sampai jalan raya pada kesepakatan awal. Pengendara menyebut joki menembak harga Rp 850 ribu dan tidak ada di awal kesepakatan.
“Bapak nggak ada bilang sampai jalan raya. Bapak ngomongnya tadi cuma ini ikut alternatif. Saya tanya Bapak mau dibayar berapa, Bapak bilang seikhlasnya. Makanya saya cuma ada Rp 150 ribu,” ujarnya.
“Kalau sampainya Bapak bilang Rp 850 ribu, itu sudah nggak sesuai sih Pak dengan saya. Kalau Bapak ngomong Rp 850 ribu, mending saya jalan sendiri. Saya juga sudah 2 jam mutar-mutar,” kata pengendara.
Kepolisian kemudian mengusut video itu. Kapolsek Cisarua Kompol Edi Santosa mengatakan pelaku bernama CN atau Bokep (40) sempat ditahan polisi dan diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban melalui video. Bokep kemudian dipulangkan polisi dan dikenai sanksi wajib lapor serta diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Si pelaku di Polsek Cisarua, memohon maaf dan menangis, menyesali perbuatannya. Dari si korban juga mengucapkan banyak terima kasih atas respons cepat polisi, itu ada di kutipan yang di TikTok,” kata Edi.
Polisi sekaligus mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas ketika berwisata di kawasan Puncak. Wisatawan juga diminta tidak mudah mempercayai jasa pengantaran jalan pintas melalui jalur alternatif agar terhindar dari pungutan liar atau pungli.
“Kepada wisatawan yang mau ke Puncak agar mengikuti peraturan lalu lintas yang benar dan jangan terpengaruh terhadap masyarakat yang menawarkan jasa, ‘Nih, lewat sini bisa cepat, ayo saya kawal’, tetapi ujung-ujungnya dimintain duit, apalagi dalam jumlah besar,” kata Edi, Minggu (22/12).
“Intinya pelaku kita lakukan proses hukum dan kita sanksi wajib lapor. Juga mengimbau kepada teman-temannya, penjaja jasa itu, agar tidak melakukan permintaan uang yang berlebihan, apalagi memaksa,” kata Edi.
(fem/fem)