Jakarta –
Masyarakat tengah dihebohkan dengan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di tahun depan. Satu hal yang banyak dibahas ialah hitung-hitungan yang menyatakan dibalik kebijakan itu ada kenaikan beban pajak 9%.
Dimintai respons terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya 1%.
“Nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga, ditemui di Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Kemudian saat dikonfirmasi apakah benar angka 9% itu merupakan beban pajak, Airlangga juga enggan menjawab. Lalu ia pun kembali menekankan bahwa kenaikan PPN hanya 1%.
“PPN nambahnya cuma 1%,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, saat dimintai tanggapan tentang banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN jadi 12% di tahun depan, ia tetap optimistis bahwa daya beli masih dapat terkendali di tahun depan. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk menjaga keseimbangan.
“Kalau pemerintah selalu optimis (daya beli aman),” kata Airlangga.
“Tentu kita melihat daya beli tahun depan, pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus,” sambungnya.
Airlangga menyebut, ada beberapa stimulus yang akan diberikan pemerintah di 2025 seiring pemberlakuan kebijakan baru itu. Stimulus itu antara lain seperti diskon tarif listrik 50% periode Januari-Februari hingga insentif pembelian rumah rumah Rp 2 miliar bebas PPN.
Selain itu, PPN untuk motor listrik ditanggung pemerintah (DTP) secara penuh. Demikian pula untuk mobil listrik dilanjutkan, bahkan ditambahkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
“Nah itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah juga membebaskan sektor transportasi dari PPN alias PPN 0% di tahun depan. Hal ini dilakukan salah satunya lantaran sektor transportasi memberikan berpengaruh besar terhadap inflasi.
Pembebasan PPN juga diberikan khususnya untuk bahan pokok penting. Airlangga menambahkan, beberapa bahan pokok juga ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sehingga tetap di angka 11%.
Airlangga juga memastikan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memuat rincian barang-barang mewah kena PPN 12%. Aturan itu akan terbit di akhir tahun 2024 ini.
“PMK-nya sebelum 1 Januari (2025),” ujar Airlangga.
Sebagai informasi, kenaikan beban pajak PPN 9% kini tengah viral di jagat dunia maya. Berbagai akun mulai mencoba membahas hitung-hitungan dan didapatkan bahwa kenaikan beban pajak dari PPN 11% ke 12% adalah sebesar 9%.
Merespons hal tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, ada yang namanya statutory tax rate atau tarif yang tertulis secara legal. Kenaikan sebesar 1% dati 11% ke 12% itu merupakan statutory tax rate.
“Memang pemerintah biasanya menggunakan statutory tax rate. Sedangkan yang 9% adalah kenaikan besaran beban pajak yang dibayarkan dibandingkan beban pajak sebelumnya. Jadi, tarifnya secara legal naik 1%. Sedangkan beban pajaknya, naik 9% dari beban pajak sebelumnya,” terang Fajry saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12).
(shc/kil)