Jakarta –
Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari awalnya 11% menjadi 12% hanya akan menyebabkan tambahan harga tak sampai 1%. Tepatnya cuma kenaikan harga senilai 0,9% bagi konsumen.
“Kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
DJP juga memberikan formulasi perhitungan dari klaim tersebut sebagai berikut:
Selisih Harga Baru dikurang Harga Lama dibagi Harga Lama dikali 100%. (Harga Lama dengan akumulasi PPN 2024 11% dan Harga Baru dengan akumulasi PPN 2025 12%)
DJP memberikan contoh perhitungannya:
Sekaleng soda harganya Rp 7.000. Saat ini dengan PPN yang masih berlaku sebesar 11% maka akan dikenakan tambahan Rp 770, jika diakumulasi Harga sekaleng soda tersebut akan menjadi Rp 7.700.
Nah saat PPN naik menjadi 12%, artinya akan ada tambahan harga senilai Rp 840, maka ketika diakumulasi harga sekaleng soda tersebut menjadi Rp 7.840.
Ketika dihitung sesuai dengan formula di atas tadi, maka hasilnya adalah akan ada selisih harga 0,9% saja.
Hitung-hitungan PPN 12%, sumbang kenaikan harga 0,9% Foto: Dok. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
|
Inflasi
Bila bicara inflasi, berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%. Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya akan sebatas 0,2%.
“Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” sebut DJP dalam keterangannya.
Ketika dilihat kembali kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Di tahun 2022 tingkat inflasinya adalah 5,51%, namun terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi COVID-19. Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08%.
(hal/hns)