Jakarta –
Anwar Usman mencabut gugatan banding yang diajukannya terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Banding yang diajukan Anwar Usman ini telah diterima oleh pengadilan.
“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding,” bunyi putusan banding seperti yang tertera di SIPP PTUN Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Anwar Usman diketahui mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan banding diajukan pada 27 Agustus 2024. Gugatan banding mantan Ketua MK itu terdaftar dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.
“Menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut,” bunyi putusan banding.
“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam Register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” sambungnya.
Putusan banding ini diputusan pada 16 Desember 2024. Majelis hakim terdiri dari Oyo Sunaryo selaku Hakim Ketua dan Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko sebagai hakim anggota.
PTUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan Sebagian gugatan Anwar Usman. Gugatan yang dikabulkan mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo tidak sah. PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8).
Namun PTUN Jakarta menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua MK. Anwar pun mengajukan permohonan banding atas putusan itu.
“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” katanya.
Simak juga Video ‘Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis’:
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/dhn)