Jakarta –
Masyarakat yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Sebelum membayar, pastikan kamu telah mengetahui tanggal jatuh tempo serta melengkapi sejumlah berkas, salah satunya adalah BPKB.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Maka dari itu, sebaiknya BPKB disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.
Lalu, bagaimana jika ingin membayar pajak kendaraan tetapi BPKB milikmu hilang atau belum turun? Jangan khawatir, simak cara dan syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB dalam artikel ini.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa BPKB hanya bisa dilakukan untuk jenis pajak yang dibayar setiap tahun.
Dilansir laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB bukan salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Namun, jika ingin perpanjangan STNK lima tahunan maka BPKB menjadi syarat yang wajib dilampirkan.
Berikut sejumlah syarat membayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahun:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopy
- Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
- Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
- Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain wajib menyertakan surat kuasa.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah seluruh syarat telah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, kamu bisa membayar pajak secara online maupun offline. Simak cara bayarnya di bawah ini:
1. Bayar Pajak Kendaraan Secara Offline
Kamu bisa bayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling di kotamu. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Samsat atau layanan Samsat keliling dengan membawa seluruh persyaratan
- Pergi ke loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan
- Pindah ke loket kasir untuk menyerahkan berkas kepada petugas. Lalu, petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah tertera
- Jika sudah bayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK tahunan.
2. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Jika tidak punya waktu untuk datang ke kantor Samsat, kamu masih bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi SIGNAL. Simak cara bayarnya di bawah ini:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih ‘Daftar’
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan masukkan kata sandi
- Klik ‘Lanjut’
- Kemudian unggah foto KTP. Pastikan foto KTP di tempat yang pencahayaannya baik dan seluruh informasi terlihat jelas
- Lakukan verifikasi wajah dengan biometric
- Jika sudah sesuai, pilih ‘Gunakan Foto Ini’
- Setelah itu, kamu akan menerima kode OTP yang harus dimasukkan di kolom
- Jika sudah, login kembali dengan email yang sudah terdaftar.
- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ > ‘Kendaraan atas nama sendiri’
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai yang ada di STNK
- Masuk ke menu pembayaran, klik ‘Generate Kode Bayar’
- Lalu pilih ‘Salah Satu Bank’ atau layanan pembayaran yang kamu inginkan
- Kemudian ketuk ‘Lanjut’
- Muncul cara pembayaran dan pilih ‘Lanjut’
- Bayar sesuai cara yang telah ditentukan sebelumnya
- Jika sudah membayar, simpan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa BPKB. Semoga membantu detikers.
(ilf/fds)