Leon Tada, mantan satpam kantor Inul Daratistas divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Utara, Maryono.
Leon terbukti bersalah melakukan pencurian di gerai karoke milik Inul Daratista. Sebelumnya ia mencuri mobil, BPKB, laptop hingga gerai mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Bahwa si terdakwa, sudah diputuskan oleh majelis hakim dan putusannya sesuai dengan pengajuan Jaksa Penuntut Umum terbukti telah melanggar Pasal 362 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun,” kata Maryono ditemui di kantornya, Sunter Jakarta Utara pada Selasa (17/12/2024).
Pertimbangan Leon dijatuhkan hukuman tersebut karena sudah memakai hasil curian untuk foya-foya.
“Beberapa pertimbangan yang dipergunakan hakim 3 tahun karena terdakwa ini selain sebagai satpam di situ juga telah menikmati hasilnya. Hasilnya menikmati itu untuk foya-foya ya jelas dan tidak dikembalikan sama sekali,” sambungnya.
JPU menuntut mantan satpam kantor Inul Daratista 2 tahun 6 bulan penjara. Akan tetapi, vonis jatuh lebih berat menjadi 3 tahun.
“Iya, itu pertimbangan dari majelis hakim mungkin dia menggunakan uang untuk foya-foya ya itulah salah satu pertimbangan hakim yang sudah menikmati, sudah dinikmati,” ucap Maryono.
“Ya terdakwa kalau ditanya pasti ada rasa penyesalan, itu sudah biasa. Tidak akan mengulangi, itu pasti. Itu beberapa yang meringankan, tetapi ini majelis hakim tidak menggunakan hal yang meringankan justru naik jadi 3 tahun,” lanjutnya.
Untuk barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Leon tidak lagi lengkap. Ada beberapa barang bukti yang hilang, seperti mobil.
“Kalau barang bukti kan sementara untuk mobil kan tidak ketemu, yang ada saja yang dikembalikan. (Mobil) Hilang karena memang jadi daftar pencarian barang. Untuk lebih jelas kami belum tahu. Kalau yang 2 BPKB apakah ketemu atau tidak kami juga belum tahu,” ungkapnya.
Leon yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang dikatakan Maryono belum mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Itu belum tahu. Itu masih kita tunggu waktu 7 hari. Kalau 7 hari tidak mengajukan sidang ya dianggap menerima putusan. Cuma masih tunggu upaya hukum selama 7 hari ke depan ini, masih pikir-pikir atau nggak,” pungkasnya.
Di halaman selanjutnya, respons Inul Daratista mantan satpam divonis.