Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Perekonomian telah mengumumkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid sebesar tiga persen. Lantas, apakah relaksasi tersebut sudah cukup atau justru masih kurang?
PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai produsen mobil terbesar di Indonesia bersyukur dengan adanya kebijakan tersebut. Namun, mereka berharap, angkanya bisa ditambah lagi.
“Dibilang cukup apa nggak, saya rasa memang pasti ada potensi untuk lebih (besar), karena ini kan baru PPnBM. Tapi kami tetap bersyukur karena di tengah kondisi pajak naik dan lain-lain, saya rasa ini langkah positif,” ujar Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Anton yakin, diskon PPNBM tiga persen bisa meningkatkan animo konsumen dalam membeli mobil hybrid baru tahun depan.
“Kalau kita lihat, diskusi dengan dealer dan customer, pasti ini akan membuat animo masyarakat membeli mobil hybrid makin tinggi. Sekarang sebenarnya sudah tinggi, tapi ini akan memberikan motivasi lebih kepada kustomer,” ungkapnya.
Logo Toyota Hybrid. Foto: Doc. Toyota.
|
Di tempat yang sama, Bob Azam selaku Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) juga mensyukuri diskon PPNBM untuk mobil hybrid yang diberikan pemerintah. Namun, sama seperti Anton, dia juga berharap ke depannya ada perluasan relaksasi.
“Ini kan untuk konsumen, untuk produsennya belum. Jadi harapannya ada insentif-insentif misalnya untuk melokalisasi komponen-komponen penting dalam elektrifikasi,” kata Bob.
Diberitakan detikOto sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberian diskon PPNBM untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Pengumuman tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
“Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPnBM DTP-nya tiga persen,” kata Sri Mulyani.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta agar para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif tersebut.
“Untuk hybrid ini saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Agus.
(sfn/rgr)