Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Vonis para terpidana tidak berubah.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Kala itu, Vina berboncengan dengan Eky yang merupakan kekasihnya melewati Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon. Rombongan korban saat itu disebut dilempari batu oleh para pelaku yang kemudian mengejar korban dan teman-temanya.
Saat proses pengejaran, para pelaku mempersenjatai diri dengan bambu, lalu memepet kendaraan korban. Membuat korban menjadi kehilangan keseimbangan dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sementara, rekan korban yang lain melarikan diri.
Para pelaku disebut membawa Vina dan Eky ke sebuah tempat sepi yang ada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pelaku disebut melakukan penganiayaan kepada korban dan melakukan pemerkosaan kepada Vina.
Setelah menghabisi nyawa keduanya, pelaku melakukan alibi dengan membawa keduanya ke Jembatan Kepompongan agar terlihat sebagai korban kecelakaan. Polisi lalu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Tujuh orang pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman dan Supriyanto. Sementara, pelaku bernama Saka Tatal (23) dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena masih berusia 15 tahun dan berstatus anak berhadapan dengan hukum saat peristiwa itu terjadi.
Para terpidana itu sempat melawan. Namun, hukuman mereka tidak berubah di tingkat banding dan kasasi. Mereka pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada tahun 2024.
Setelah proses persidangan, MA pun membacakan putusan PK terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu pada Senin (16/12/2024).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.