Jakarta –
Tiga persen tarif PPnBM mobil hybrid bakal ditanggung pemerintah. Ini jenis mobil hybrid yang sebagian diskon PPnBM-nya bakal ditanggung pemerintah.
Industri otomotif masih kebagian jatah insentif. Insentif tersebut diberikan terhadap kendaraan ramah lingkungan, salah satunya mobil hybrid. Mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai untuk sumber tenaganya itu mendapat diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, pemerintah akan menanggung tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid. Di Indonesia, mobil hybrid dikategorikan dalam beberapa jenis.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah, mobil hybrid dikategorikan menjadi mild hybrid, full hybrid, serta plug-in hybrid (PHEV). Airlangga mengungkap semua jenis mobil hybrid itu bakal mendapat insentif PPnBM-DTP.
“Semua jenis hybrid,” kata Airlangga saat dikonfirmasi detikOto melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
Sebagai informasi tambahan, masing-masing mobil hybrid itu memiliki persyaratan tertentu. Mobil yang masuk dalam golongan mild hybrid harus memenuhi persyaratan berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter untuk diesel dengan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Mobil mild hybrid dibekali baterai dengan tegangan paling besar 60 Volt dan tersemat logo teknologi mild hybrid.
Selanjutnya untuk mobil full hybrid, harus memenuhi kriteria berupa kapasitas isi silinder sampai dengan 4.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter (diesel) dan tingkat emisi sampai dengan 150 gr/km. Baterainya memiliki tegangan lebih dari 60 volt. Kemudian terdapat logo teknologi full hybrid.
Berlanjut untuk PHEV, harus memenuhi persyaratan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter baik bensin ataupun diesel dan emisi CO2 paling tinggi 100 gr/km. Mobil ini dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit sejauh 40 km. Mobil ini juga memiliki pengisian daya dari luar dan tersemat teknologi PHEV.
Insentif untuk mobil hybrid ini akan diberikan mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen untuk mengenalkan mobil hybridnya di Indonesia supaya bisa menikmati insentif tersebut.
“Saya minta agar produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” ungkap Agus.
(dry/din)