Jakarta –
George Sugama Halim ditangkap polisi setelah viral menganiaya karyawati toko roti dengan kursi. Anak bos toko roti itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Rekaman video penangkapan George ini viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut tampak ada sosok seorang pria bertelanjang dada yang membuat netizen penasaran. Siapa?
“Itu bapaknya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dimintai konfirmasi soal sosok pria bertelanjang dada, Senin (16/12/2024).
Pria yang disebut Bapak George ini memang tidak terlihat wajahnya. Posisinya saat itu sedang duduk di kursi dan terhalang oleh Aipda Zakaria atau Jacklyn Choppers saat hendak menangkap George.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Saat ini George sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi penangkapan George di Sukabumi. George ditangkap setelah ibundanya memberi tahu ke polisi soal keberadaannya.
“Kami mengirim surat panggilan kepada saudara terlapor, karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugerah di Sukabumi,” ungkap Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
Dia menjelaskan, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Timur beserta Polda Metro Jaya bergegas ke Hotel yang dimaksud. Hasilnya, terduga pelaku George pun ditangkap.
“Kami berangkat ke Sukabumi pada dini hari, tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Jadi di sanalah (diamankan),” ujarnya.
Nicolas menyebutkan pihaknya juga menjelaskan kepada keluarga George akan dibawa untuk dimintai keterangan terhadap apa yang telah diperbuat.
“Karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada selanjutnya atas permintaan dari keluarga penyidik menjemput keluar ada bersama saudara terlapor di hotel Anugerah Sukabumi,” imbuhnya.
Nicolas menambahkan, George ditangkap saat bersama keluarganya. Polisi menangkap George setelah diberi tahu oleh ibunya soal keberadaan putranya di Sukabumi.
“Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor, karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” katanya.
Berdasarkan informasi dari ibunda George, tim akhirnya menuju Sukabumi dan melakukan penangkapan.
Lihat Video ‘Detik-detik Penangkapan Anak Bos Toko Roti di Hotel Sukabumi’:
[Gambas:Video 20detik]
(mei/dhn)