Jakarta –
Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Sederet produk dan jasa ‘sultan’ akan terdampak kebijakan ini, termasuk makanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran dalam rangka menyusun produk-produk apa saja yang akan masuk ke dalam kelompok barang mewah yang kena PPN 12%.
“Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% seperti daging wagyu dan kobe. Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
“Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan bahwa daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12%.
Lebih lanjut, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%. Contohnya ada beras premium dan buah-buahan premium. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.
Selain makanan, PPN 12% juga bisa dikenakan ke jajaran jasa mewah. Sri Mulyani pun menyebut beberapa contohnya seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP. Begitu jugq dengan listrik, dikenakan PPN 12% untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
(acd/acd)