Jakarta –
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU) sudah keluar. Kini, pihaknya tinggal menunggu kapan ormas keagamaan itu mulai menggarap tambang yang diberikan pemerintah.
PBNU sendiri bakal menggarap lahan batu bara hasil penciutan lahan dari eks tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.
“Sudah jalan, sudah selesai sudah IUP sudah keluar kalau nggak salah, jadi tinggal NU yang jalan saja,” kata Bahlil kepada wartawan di Balikpapan, Kalimatan Timur pada Sabtu (14/1/2024) yang lalu.
Adapun berdasarkan informasi dari PBNU, kemungkinan lahan yang akan dikeruk batu baranya mencapai 26 ribu hektare pada lahan tambang eks KPC. NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan izin tambang dari pemerintah.
Agustus lalu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya sudah siap dan akan mulai mengelola tambang pada Januari 2025. Pihaknya sudah resmi diberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tambang batu bara dari pemerintah.
NU bakal mengelola tambang di Kalimantan Timur seluas 26 ribu hektare. Hal ini diungkapkan Yahya usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yahya menargetkan pihaknya akan mulai produksi di sekitar bulan Januari 2025 mendatang. Pihaknya perlu membuat dan mempersiapkan struktur perusahaan terlebih dahulu untuk melakukan pengelolaan tambang.
“Segera (berproduksi), karena IUP sudah kelar mudah-mudahan Januari sudah bisa bekerja,” tegas Yahya usai melakukan pertemuan dengan Jokowi, Kamis (22/8/2024).
“Kita belum membuat struktur lengkap soal perusahaan itu, nanti akan diumumkan pada saatnya,” lanjutnya.
Dia menjelaskan izin tambang yang diberikan Jokowi berada di Kalimantan Timur, tepatnya di lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal seluas 26 ribu hektare. Komoditas yang akan dikelola adalah batu bara.
Ketika ditanya berapa potensi produksinya, Yahya mengaku belum tahu. Pihaknya perlu melakukan penelitian lebih lanjut.
“Di Kalimantan Timur, eks KPC, relinquish dari KPC. Luasannya 26 ribu hektare. Produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagian kecil saja dieksplor sehingga kita belum tahu semuanya berapa belum tahu. Sebagian kecil sekali. Kita sudah bisa produksi dan eksplorasi lagi,” ujar Yahya.
Seperti diketahui pemerintah memang menawarkan kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola eks tambang PKP2B. Tawaran ini diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
(hal/rrd)