Jakarta –
Siap-siap! Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemberlakuan opsen pajak itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Lebih lanjut, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Contoh kasus:
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp 300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB). Provinsi Y menetapkan tarif PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 8 persen. Maka, perhitungan PKB, opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB sebagai berikut:
Besaran PKB dan Opsen PKB
Untuk diketahui, rumus penentuan PKB adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot). Berdasarkan data di atas, maka PKB kendaraan tersebut sebesar:
1% X (Rp 300 juta X 1) = Rp 3.000.000
Selanjutnya, besaran opsen PKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam kasus itu, berarti opsen PKB kendaraan tersebut sebesar:
66% X Rp 3 juta = Rp 1.980.000.
Berarti, total PKB + Opsen PKB yang harus dibayarkan pemilik mobil tersebut sebesar: Rp 4.980.000.
Besaran BBNKB dan Opsen BBNKB
Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:
8% X Rp 300 juta = Rp 24 juta.
Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% X Rp 24 juta = Rp 15.840.000.
Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar: Rp 39.840.000.
Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.
(rgr/dry)