Jakarta –
Kegiatan menonton ilegal gratisan masih banyak dilakukan orang. Padahal, risikonya adalah sanksi hukum seperti kasus admin Raket TV yang dibekuk polisi.
MG, pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, merupakan pelaku di balik aksi pembajakan konten dan streaming ilegal melalui sebuah channel Telegram Raket TV yang menayangkan siaran Premier League atau Liga Inggris tanpa izin dari Vidio sebagai pemilik lisensi eksklusif. Tayangan tersebut diambil dari dari tayangan televisi luar negeri, sehingga setiap orang yang bergabung dalam aplikasi Telegram dapat menontonnya secara ilegal dan gratis.
Penangkapan MG berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yaitu Vidio (PT Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar pertandingan Premier League atau Liga Inggris, ke Polda Jabar. Mereka melapor ada aktivitas pembajakan konten miliknya oleh MG dan disiarkan secara ilegal di Raket TV blogspot dan aplikasi Telegram.
Dalam keterangan resmi AVISI yang diterima detikINET, Jumat (6/12/2024) Tim Subdit 3 Dit Reserse Polda Jabar pun kemudian meringkus MG pada 28 November 2024 lalu di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa melalui aktivitas ilegal ini, MG berhasil meraup omzet hingga puluhan juta rupiah sejak November 2023. Kegiatan tersebut dijalankan dari tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Cipageran, Kota Cimahi.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Resza Ramadiansyah SIK, menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk kegiatan melawan hukum. Polda Jawa Barat ujarnya, berkomitmen untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif.
Penangkapan yang dilakukan terkait pembajakan konten merupakan pesan tegas bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau mengambil keuntungan dari materi yang dilindungi hak cipta.
“Pembajakan merugikan para kreator dan merusak perekonomian lokal, dan kami akan terus bekerja keras untuk melindungi hak para seniman, produsen konten, dan pelaku usaha di wilayah kami,” kata Resza.
Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI berharap penangkapan ini ke depannya bisa sebagai langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa. Mereka sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten.
“Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” kata Gina.
Sementara itu Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis streaming video. “Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” ujarnya.
Pemerintah bahkan mengajak masyarakat untuk sama-sama melawan pembajakan konten. Brigjen Pol Alexander Sabar, Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan imbauan pemerintah agar agar masyarakat menghindari akses ke situs-situs dengan konten negatif.
“Seperti yang mengandung materi bajakan, karena risiko pencurian data pribadi dan paparan iklan judi online. Jika ada yang mengetahui situs lain yang merugikan, kami mohon untuk segera melaporkannya kepada kami,” pungkasnya.
(fay/afr)