Wonogiri –
Supriyanto (44), pembunuh Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di Slogohimo, Wonogiri, divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dilansir detikJateng, Senin (2/12/2024), Sidang pembacaan putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto dan hakim anggota Vilaningrum Eibawani dan Donny.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Agusty saat membacakan putusan.
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan hakim memberi hukuman penjara seumur itu atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Unsur pasal 339 KUHP yang didakwakan kepada Baron telah terpenuhi.
Ia menjelaskan pasal 339 mengatur tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti atau didahului tindakan pidana lain. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
“Fakta persidangan, setelah pembunuhan terjadi. Terdakwa menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap Donny.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)