Jakarta –
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, ada penyesuaian tarif paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, mulai 17 Desember 2024.
“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam.
Berikut rincian tarif paspor terbaru.
1. Paspor masa berlaku 5 tahun
Tarif paspor nonelektronik: Rp 350.000
Tarif paspor elektronik: Rp 650.000
2. Paspor masa berlaku 10 tahun
Tarif paspor nonelektronik: Rp 650.000
Tarif paspor elektronik: Rp 950.000
Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Paspor Elektronik
– Memiliki chip
– Memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari
– Sampul paspor memiliki logo tanda paspor elektronik
– Penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.
Paspor Biasa (Nonelektronik)
– Tidak disematkan chip
– Berisi data diri dan pemegang paspor
– Sampul paspor biasa nonelektronik tidak memuat logo khusus
– Penyimpanan paspor dengan perawatan biasa.
Baca artikel selengkapnya di detiknews
(sym/fem)