Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 sebesar 6,5%. Dengan acuan itu, lantas berapa kira-kira besaran upah minimum Jakarta tahun depan?
Sebagai informasi, pada 2024 ini besaran UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Sehingga dengan hitungan kasar dengan 6,5% sebagai acuan, maka UMP Jakarta tahun depan akan naik Rp 329.380. Hitungannya adalah Rp 5.067.381 × 6,5% = Rp 329.379,765 atau dibulatkan jadi Rp 329.380.
Ditambah dengan nominal UMP yang berlaku saat ini, maka nilai upah minimum 2025 Jakarta kurang lebih menjadi sebesar Rp 5.396.761.
Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan hitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023 misalnya. Formula yang digunakan biasanya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Semua komponen itu dihitung dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah di setiap wilayah. Nantinya pemerintah pusat akan memberikan edaran dan memberikan waktu kepada setiap kepala daerah untuk menentukan nilai pasti upah minimum di masing-masing daerahnya.
Selain itu Prabowo sendiri juga sudah menekankan bagaimana Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk besaran upah minimum sektoral, ia mengatakan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus, perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo.
(fdl/fdl)