Jakarta –
Netizen memberikan usulan ke Bank Indonesia (BI) agar dibuatkan uang kertas bergambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Usulan itu disampaikan di kolom komentar salah satu unggahan media sosial BI.
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” tulis akun Instagram @*anti_*u*ati_, dikutip Jumat (29/11/2024).
Tak cuma itu, ada juga netizen yang mengusulkan uang kertas bergambar mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Min bikinin duit gambar Pak Anies min, yang koin juga tidak apa-apa,” kata akun @*ro*ala*ic.
Menanggapi itu, BI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Oleh karena itu, yang tercantum di uang kertas Indonesia adalah gambar pahlawan nasional atau tokoh publik Indonesia yang sudah meninggal dunia.
“Sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” kata BI.
Selain itu, BI menyebut penggunaan gambar pahlawan nasional pada rupiah harus memperoleh persetujuan dari ahli waris. Kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Penggunaan gambar pahlawan nasional diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar pahlawan nasional dan/atau presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis penjelasan tersebut.
Masih dalam aturan yang sama, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa desain rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran dan unsur pengaman. Bahan baku rupiah terdiri atas kertas atau logam, yang mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh BI yang berkoordinasi dengan pemerintah.
“BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan dan penarikan Rupiah,” tulis Pasal 11 ayat (3).
(acd/acd)