Jakarta –
Orang tua remaja putri berinisial AO (15) melaporkan pacar anaknya berinisial A ke polisi di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Pelapor menyebut pacar putrinya itu membawa kabur anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/11/2024). Awalnya, AO dilarang ibunya pacaran karena masih sekolah.
“Melarang korban untuk berpacaran dikarenakan korban masih sekolah,” kata Ade Ary dalam keterangan, Kamis (28/11/2024).
Seusai cekcok tersebut, ibu korban meminta AO meninggalkan rumah dan tinggal bersama dengan sang ayah. Korban pun menyanggupi perintah itu dan memanggil pacarnya untuk dijemput.
“Saksi 1 menyarankan korban tinggal bersama dengan bapaknya. Kemudian korban izin pergi ke rumah bapaknya dan korban dijemput pelaku (pacar),” ungkap Ade Ary.
Pelapor lalu mengecek ke rumah ayah korban tidak ada. Korban pun sampai saat ini belum pulang ke rumah dan masih tinggal di rumah pacarnya tersebut.
“Malam harinya saksi 1 memberi tahu bahwa korban tidak berada di rumah bapaknya, korban berada di rumah pelaku. Namun sampai saat ini korban tidak kunjung pulang dan nomor kontak saksi 1 diblokir oleh korban,” terang Ade Ary.
Dia menerangkan, orang tua korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dia menyebutkan kasus ini pun tengah ditangani Polresta Bekasi.
“Selanjutnya, saksi 1 selaku orang tua korban mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (kasus) ditangani Restro Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
(aik/aik)