Jakarta –
Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar siang nanti. Pengacara mengungkap harapan Tom Lembong agar gugatan diterima sehingga status tersangka gugur.
“Beliau (Tom Lembong, red) berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan, beliau yakin masih banyak penegak hukum yang baik,” kata tim kuasa hukum Tol Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Ari berharap hakim praperadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dia kemudian mempertanyakan alat bukti yang dijadikan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
“Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sudah membuktikan bahwa sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dua alat bukti untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Selain itu banyak sekali kesalahan prosedur yang telah dilanggar oleh penyidik, yang harus dinyatakan tidak sah,” jelansya.
“Jika hakim berani dan bijak dalam mengambil keputusan, hal ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan, tidak boleh lagi sewenang-wenang,” pungkasnya.
Sebelumnya hakim mengatakan sidang putusan praperadilan digelar hari ini. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
“Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Lihat juga Video ‘Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangkanya’:
[Gambas:Video 20detik]
(lir/dnu)