Jakarta –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan akan membentuk tim untuk membahas aturan soal rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan geng narkoba Bali Nine melalui transfer of prisoner. Komisi XIII DPR RI siap melakukan pembahasan aturan itu dengan pemerintah.
“Tentu kita sangat siap untuk bersama pemerintah membahas aturan detail tentang transfer of prisoner seperti disampaikan menteri imigrasi dan pemasyarakatan,” ujar Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Willy mengatakan kebijakan yang diambil presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan tahanan WN Australia dan Filipina adalah kebijakan politik hukum internasional. Dia menyambut baik langkah Kementerian Imipas untuk membahas aturan terkait.
“Dalam transfer of prisoner Indonesia adalah bagian dari negara-negara di dunia. Kita punya perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi seperti soal narkotika. Langkah Kementerian Impas adalah hal positif untuk mendetailkan hal-hal tersebut ke dalam aturan lokal,” ucapnya.
Willy menjelaskan aturan yang akan dibuat Menteri Imipas juga akan menguatkan apa yang telah dilakukan pemerintah dalam diplomasi. Keberadaan aturan lokal menurutnya akan membuat Indonesia secara formal akan semakin kuat dalam menegosiasikan pemindahan WNI yang terjerat pidana di luar negeri.
“Kalau kita punya juga aturan lokal tentang transfer of prisoner maka akan dapat kita pakai untuk bernegosiasi dalam upaya yang sama untuk meminta pemindahan bagi WNI yang terjerat kasus pidana di luar Indonesia,” paparnya.
Willy mengatakan kebijakan transfer of prisoner bisa menjadi landasan untuk membangun perjanjian-perjanjian bantuan timbal balik dengan negara-negara seperti Australia, Filipina, dan negara-negara lain.
“Kita punya data sebaran WNI yang bekerja di luar negeri dan mereka-mereka ini termasuk yang beresiko dipidana di negara lain. Nah usulan kementerian Imipas akan sangat positif dalam kerangka pelindungan WNI di luar negeri juga,” pungkasnya.
Menteri Imipas Bentuk Tim Bahas Aturan Transfer of Prisoner
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto blak-blakan mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine. Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas.
“Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Kata Agus, ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.
“Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah,” ujarnya.
Agus mengatakan pihaknya telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.
“Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner,” kata Agus.
(lir/dnu)