Jakarta –
Pemerintah terus memberantas judi online di Indonesia. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, rekening yang terindikasi judi online langsung diblokir.
“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai (terlibat judi online) langsung dilakukan pemblokiran,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin kemarin.
Terlebih OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Mahendra, kehadiran Anti-Scam Centre bakal mempercepat penelusuran terhadap rekening yang terlibat aktivitas judi online. Mahendra menegaskan bahwa OJK siap membantu pemerintah mengatasi persoalan judi online.
“Tapi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre bahwa hal itu juga akan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya. Jadi kami mendukung penuh tentunya proses untuk pemerintah membasmi atau mengatasi persoalan judi online,” ujar Mahendra.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil. Tetapi jumlahnya jika diakumulasi semakin besar.
“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.
(ily/hns)