Jakarta –
Barang bukti yang disita terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah. Kini, total barang bukti yang disita sebanyak Rp 150 miliar.
“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary mengatakan barang bukti dalam kasus ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Dia menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang para pelaku terkait kasus ini.
“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” kata Ade Ary.
“Penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan total tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini sebanyak 24 orang. Rinciannya terdiri 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
“24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
“Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh Saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah di-list menyetorkan uang,” ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Lihat juga video: Komdigi Blokir 104 Ribu Konten Judol Selama 2 Pekan
[Gambas:Video 20detik]
(mib/whn)