Jakarta –
Polisi masih memburu buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada 4 buronanan yang masih diburu.
“Di sisi lain masih ada 4 DPO (daftar pencarian orang), 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary belum membeberkan apakah 4 buronan ini pegawai Komdigi atau warga sipil. Dia menuturkan pencarian pada 4 buronan itu akan terus dilakukan.
“Nanti kami memastikan lagi 4 DPO ini saya ulangi lagi, 4 DPO ini adalah inisialnya J kemudian C kemudian JH dan F ini masih akan terus diburu dan dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat yang mendapati tindak pidana perjudian atau tindak pidana lainnya untuk segera melapor. Dia mengatakan masyarakat dapat langsung menghubungi call center Polri 110 secara gratis.
“Kami izin mengimbau selaku aparat kepolisian kami punya kepentingan untuk mengimbau, mari sama-sama kita hindari permainan perjudian. Kemudian Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi, ada tindak pidana apapun antara lain perjudian dan lain sebagainya silakan memberikan informasi,” kata Ade Ary.
“Kami punya akun-akun official media, sosial media kemudian yang paling penting itu ada 110 itu call center Polri bebas pulsa 24 jam di manapun masyarakat berada itu bisa menghubungi 110. Lagi ada di kota A maka operator Polres di kota A tersebut yang akan mengangkat telepon dan merespon, begitu juga kota B dan lain sebagainya itu ada 24 jam sudah disiapkan oleh Mabes Polri, atensi Bapak Kapolri penjabaran oleh Bapak Kapolda Metro Jaya kami terus mensosialisasikan ini agar masyarakat bisa cepat ketika membutuhkan bantuan petugas kepolisian,” tambahnya.
Dalam kasus ini, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 24 orang. Rinciannya terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
Awal Mula Kasus Terungkap
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
Simak video Peran Mafia Akses Judol Komdigi, Kasih List Website agar Tak Diblokir
[Gambas:Video 20detik]
(mib/taa)