Jakarta –
Tidak cuma pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil baru yang naik. PPN untuk mobil bekas juga bakal meningkat. Namun kondisi pasar mobil bekas tidak akan berdampak.
Diakui dengan naiknya PPN, pasar mobil baru di Indonesia makin menantang. Di sisi lain, penjualan mobil di Indonesia tengah lesu. Penurunannya pun cukup signifikan. Dalam data penjualan wholesales yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari hingga September 2024 baru terjual 633.218 unit atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Balai Lelang Otomotif JBA Indonesia resmi beroperasi selama 13 tahun di Indonesia. Perusahaan itu mencatatkan kenaikan signifikan dengan melelang lebih dari 220.000 mobil dan lebih dari 180.000 motor sejak berdiri 2011 lalu. Angka yang terus meningkat ini menembus angka penjualan mobil lebih dari 57.000 unit mobil dan 42.000 unit motor pada akhir kuartal tiga tahun ini.
“Jualan mobil baru lagi agak lesu, tetapi yang kami lihat itu ada switching ke mobil bekas yang memang justru jadi peluang buat JBA untuk terus besarkan market,” kata Chief Operating Officer JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta.
PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000. Ini pun dikenakan jika membelinya kepada pengusaha jual beli kendaraan bekas.
PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 dari yang sebelumnya pada PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. Aturan yang saat ini berlaku dinilai lebih sederhana.
Dalam Pasal 2 Ayat 2 setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli. Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.
“Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022,” bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut.
“Saya kira ini peluang ya pak, kalau pajak naik dan pendapatan tetap saya rasa akan menjadi sulit untuk mobil baru,” kata Johan Wijaya, Sales & Operational General Manager PT JBA Indonesia.
“Biasanya kalau (mobil baru)ada 12 persen, biasanya kita ikut PMK nya. Harga mobil dan motor bekas jauh bedanya,”
“Sekarang dari 1,1 jadi 1,2 persen itu 150-200 ribu unit artinya tidak terlalu ada impact-nya,” tambahnya lagi.
(riar/riar)