Jakarta –
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan total sebanyak 619 kasus judi online telah terungkap sejak 5 November lalu. Wahyu mengatakan, dari total kasus tersebut, sebanyak 734 orang menjadi tersangka.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Wahyu di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Wahyu lalu menjelaskan peran dari para tersangka tersebut. Dia menyebut mereka terdiri atas operator, penjual chip, hingga pencari talent atau bakat.
“Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, dari total 619 kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA). Wahyu menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus judi online.
“Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” tuturnya.
“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” imbuh dia.
Lihat Video Menko Polkam: 80 Ribu Pemain Judol Usianya di Bawah 10 tahun
[Gambas:Video 20detik]
(amw/lir)