Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun. Pihaknya langsung bergerak cepat dan bakal segera menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal tersebut.
Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).
Dengan menggelar rapat pimpinan, Febri menegaskan bahwa Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik komitmen investasi Apple. Kendati demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.Sejauh ini, produsen iPhone sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Agus Gumiwang sebelumnya menyampaikan iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuh Febri.
Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Ini juga guna menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, ini juga bentuk keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tuturnya.
Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
(ask/ask)