Jakarta –
Bea Cukai Soekarno-Hatta terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga atau instansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Penindakan penyelundupan satwa langka baru-baru ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah berkolaborasi dengan instansi lain seperti Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk memberantas perdagangan ilegal hewan dan tumbuhan dilindungi. Salah satu upaya nyata dari kolaborasi ini terlihat pada kasus penyelundupan satwa langka yang berhasil digagalkan pada beberapa waktu lalu.
Bermula dari adanya kecurigaan sebuah koper milik penumpang asal India berinisial RM. Koper tersebut yang terdaftar sebagai bagasi pesawat Indigo Air tujuan Mumbai India menunjukkan citra X-ray yang tidak wajar.
Atas kecurigaan tersebut, tim Bea Cukai dan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang di Boarding Room untuk memeriksa barang bawaannya.
Setelah diperiksa, koper itu ditemukan menyimpan Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea Minor), Burung Cendrawasih Botak Papua (Cicinnurus Respublica), serta satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx Cineres).
“Disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment). Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor ea Cukai Soekarno Hatta dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Ketiga hewan tersebut termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang membutuhkan izin khusus untuk pengangkutannya.
Selain itu juga merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” tambah Gatot.
Pelaku yang mengaku sebagai aktor sekaligus produser film Bollywood, awalnya berdalih bahwa koper tersebut adalah titipan kenalannya. Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa pelaku sendiri membawa koper berisi satwa langka itu sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas tindakannya, RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Barang bukti berupa satwa langka tersebut kini telah dititip rawat ke BKSDA Jakarta untuk memastikan kelangsungan hidupnya. Gatot menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi antar instansi untuk mencegah upaya serupa di masa mendatang.
“Terakhir, saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” pungkas Gatot.
(akn/ega)