Jakarta –
Baleg DPR dan pemerintah telah menyelesaikan proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Bakal beleid itu kini telah disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Rapat pleno digelar di ruang rapat Baleg DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir dalam rapat pleno itu.
Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di panja kepada rapat. Kemudian, tiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai revisi UU DKJ itu.
Setelah itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan kepada rapat. Rapat menyatakan setuju.
“Selanjutnya kami bertanya kembali, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan sikap setuju revisi UU tersebut dibawa ke rapat Paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan alasan proses pembahasan RUU hanya dilakukan dalam satu hari. Dia menyebut RUU itu memiliki urgensi untuk segera disahkan.
“Karena urgent dan cuma penyesuaian penyebutan nama, dianggap bisa segera diputuskan,” kata Waketum Golkar itu.
(fca/aik)