Jakarta –
Viral mobil Pajero Sport warna putih berpelat N 1293 XG memakai aksesori tambahan yang menyilaukan. Ternyata mobil tersebut milik selebgram kuliner Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Dikutip dari detikJatim, mobil Pajero Sport itu dikemudikan oleh sopirnya yang bernama Steven Fareza saat dalam perjalanan pulang ke Kota Batu dari sebuah kafe di wilayah Klojen, Kota Malang.
“Ini merupakan kendaraan milik selebgram kuliner biasa dikenal dengan nama King Abdi,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Fitria mengaku dari keterangan pengemudi maupun King Abdi adanya stop lamp merupakan endorsment dari salah satu bengkel aksesori di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.
Menurut Fitria, pemasangan lampu sebenarnya sudah dikomplain oleh King Abdi, setelah mengetahui nyala lampu terlalu silau dan mengganggu pengendara lain.
“Sebenernya sudah dikomplain, karena nyala lampu terlalu silau. Tapi pihak bengkel meminta sampai selesai kebutuhan kontennya,” tuturnya.
Mendapatkan jawaban seperti itu, lanjut Fitria, King Abdi kemudian menutup lampu dengan isolasi warna hitam. Namun saat terekam pengguna jalan akhir pekan lalu, isolasi diduga terkelupas akibat terkena hujan.
“Sudah ditutup sebenarnya, tapi mengelupas karena kena hujan,” tegas Fitria.
Kendati begitu, sanksi tetap diberikan oleh Satlantas Polresta Malang Kota terhadap pengemudi Pajero warna putih tersebut, dengan memberikan tindak tilang.
“Kita lakukan penindakan tilang kepada pengemudi Pajero dan sanksi teguran pemilik bengkel, karena memberikan fasilitas lampu yang tidak sesuai aturan,” pungkas Fitria.
Penggunaan lampu dengan warna yang lebih terang hingga menyilaukan pengendara di belakang bisa bikin pengendara di belakang mengalami snow blindness yaitu kebutaan sesaat setelah terpancar cahaya terang dari depan. Kalau sudah begitu, risiko kecelakaan semakin besar.
Menurut praktisi berkendara, Sony Susmana, cara tersebut mungkin bertujuan supaya pengemudi lain lebih waspada, namun tidak tepat.
“Tujuannya mungkin dengan nyalanya lampu tersebut pengendara yang di belakang lebih jaga jarak atau tidak mendekat. Hal itu asumsi yang salah tentang keselamatan yang belum tentu benar,” jelas Sony beberapa waktu yang lalu.
Sementara pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 58.
“Yang dimaksud dengan ‘perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas’ adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,” bunyi pasal 58.
Sementara jika melanggar bakal dikenakan pasal 279. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu aturan yang tertulis di pasal 279.
(riar/rgr)