Jakarta –
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap buron kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini ada tiga buron yang telah ditangkap polisi.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan tiga orang DPO,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga buron tersebut masing-masing berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya tiga DPO ini, total tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 22 orang.
Lebih lanjut Wira menjelaskan peran ketiga tersangka ini. Mereka ini adalah bandar pemilik situs judi online, sama halnya dengan tersangka HE, yang ditangkap pada Jumat (15/11).
Ketiga tersangka ini juga mengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
“Peran Tersangka B maupun BK dan HF, maupun Tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pegawai Komdigi. Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online.
Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka. Mereka berkantor di ruko Galaxy, Kota Bekasi.
(mea/jbr)