Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan akan menindak tegas terhadap akun rekening bank yang terafiliasi judi online (judol). Jika terbukti ada transaksi mencurigai yang mengarah kepada aktivitas keuangan legal, maka pemerintah bisa membekukan akun rekening bank tersebut.
Pemblokiran akun rekening bank ini berlaku bagi pelaku judi online, baik yang sebagai bandar maupun pemain. Sejauh ini, OJK telah memblokir 10.000 akun rekening bank yang terafiliasi judi online.
“Jadi, dalam konteks (pemblokiran akun rekening bank) itu memang ini informasinya yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir, pembekuan dari transaksi itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube Kemkomdigi TV, Kamis (14/11/2024).
Namun dalam perkembangannya, kata Mahendra, OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang dicurigai itu dan juga pemilik rekeningnya.
“Dalam perkembangannya bank dituntut juga untuk melakukan pendalaman sehingga betul-betul itu bisa menjaga dari semua transaksi dari rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pemblokiran akun rekening bank yang terafilisasi judi online ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas permainan haram tersebut.
“Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” kata Meutya.
Disampaikan Meutya, Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak kunjungan kerja ke luar negeri, ia menginstruksikan di Kabinet Merah Putih untuk terus mengatasi persoalan judol.
“Arahan beliau adalah agar semua lembaga, instansi untuk bekerjasama bersatu padau, khususnya terkait bagaimana perang kita sebagai negara melawan judi online,” pungkasnya.
(agt/fay)