Jakarta –
Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu akan dibawa ke paripurna besok.
Rapat pengambilan keputusan digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senin (11/11/2024) malam. Mulanya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya kepada pimpinan Baleg.
“Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
Bob Hasan mengatakan delapan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui hal tersebut. Diketahui ada tambahan empat pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.
“Setuju (delapan partai), buat dibawa ke paripurna setuju karena ini adalah inisiatif DPR RI yang nanti akan diparipurnakan,” ujar Bob Hasan.
“Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya. Kalau DKI besok tanggal 27 (November), nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya,” tambahnya.
Adapun dalam rapat, tenaga ahli (TA) DPR RI menyampaikan adanya penambahan ketentuan di antara Pasal 70 dan 71. Berikut bunyinya:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Simak juga Video ‘RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak’:
[Gambas:Video 20detik]
(dwr/whn)