Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal melakukan ekspose hasil pengamanan produk tekstil yang terduga impor ilegal berupa kain gulungan sebanyak 90.000 rol. Dari hasil penindakan tersebut, secara keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp 90 miliar.
Budi Santoso mengatakan total 90 ribu rol kain gulungan itu berasal dari dua gudang. Lebih rinci, sebanyak 60 ribu rol disita di Gudang Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan sisanya di Gudang Roa Malaka Jakarta Barat.
“Jadi, pada hari ini tim Satgas impor seperti yang sudah dilakukan sebelumnya melakukan penyitaan barang ilegal, kain tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan yg diduga ilegal. Sebenarnya ada di dua lokasi, pertama di gudang ditemukan sebanyak 60 ribu rol senilai Rp 60 miliar di Gudang Kamal Muara dan satunya di Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai 30 miliar, totalnya Rp 90 miliar,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers, di Gudang Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menjelaskan produk tekstil tersebut diduga impor ilegal lantaran tidak memenuhi persyaratan impor, seperti tidak adanya persetujuan impor (PI), tidak ada Laporan Surveyor (LS) dan registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L).
Lebih lanjut, kain gulungan tersebut berasal dari China. Informasi ini didapatkan Budi dari keterangan pemilik produk tersebut. Untuk sementara ini, Budi menyebut produk tekstil tersebut akan disita.
Pihaknya masih menunggu itikad baik pelaku usaha agar memenuhi dokumen persyaratan impor. Namun, tidak menutup kemungkinan puluhan ribu kain gulungan tersebut akan dimusnahkan apabila tetap tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor.
“Berdasarkan keterangan dari pemilih barangnya, ini barang dari China. Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor. Nanti kita akan segera ketemu ya, ini barang harus diapakan. Yang jelas, ini sampai sekarang, secara administrasi melakukan pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor,” imbuh Budi.
Dia menilai penyelundupan produk tekstil inilah yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri tidak berkembang. Untuk itu, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan produk impor ilegal.
“Ini salah satunya yang membuat industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang ilegal. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar terus melakukan pemberantasan, penyelundupan. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang penyelundupan seperti ini sehingga industri kita tidak dirugikan dan konsumen tidak dirugikan,” jelas Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin mengatakan proses investigasi untuk memastikan produk tersebut ilegal membutuhkan waktu berbulan-bulan. Namun, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 3 minggu agar pelaku usaha tersebut melengkapi persyaratan impor.
“Dapat info-info ini, terus ada target, kita coba minta teman-teman di lapangan untuk memastikan terkait kelengkapan dokumen dan sebagainya. Nah sampai kita kasih waktu, kalau tidak salah sampai 1 November ya, itu kita belum dapat dokumen secara lengkap, ya udah,” kata Rusmin.
Meski begitu, pihaknya masih memberi kelonggaran sampai minggu ini agar pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan impor. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak kunjung melengkapi, pihaknya akan memusnahkan barang tersebut.
“Nanti tim Satgas bertemu (pihak perusahaan). Tapi secara aturan kan dimusnahkan (barangnya),” imbuh Rusmin.
Simak juga video: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Senin 18 November
[Gambas:Video 20detik]
(kil/kil)