Jakarta –
Bocah di Tangerang terlindas truk di Jalan Raya Salembaran, Tangerang. Begini kronologi dan pelajaran dari kejadian tersebut.
Bocah berusia sembilan tahun terlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Akibat kejadian tersebut, kaki kiri bocah hancur. Kejadian tersebut bermula saat motor yang dikendarai wanita berboncengan dengan bocah tersebut hendak menyalip truk dari sisi kiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap saat mendahului dari sisi kiri, jarak pandangannya tidak cukup. Motor terjatuh hingga bocah masuk ke kolong truk.
“Korban SD (pengendara motor) terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut,” ujar Zain dikutip detikNews.
Pelajaran dari Insiden Kaki Bocah Terlindas
Dari kecelakaan tersebut, ada satu pelajaran penting yang harus dipahami. Khususunya saat motor hendak menyalip kendaraan yang lebih besar. Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menjelaskan menyalip truk sah-sah saja dilakukan. Namun demikian, pengendara harus tetap memperhatikan situasi dan ruang yang cukup di sekitar.
“Kontak mata dengan pengemudi truk lewat kaca spion truk tersebut, apakah mata pengemudi truck melihat kalian? Sehingga saling mengetahui keberadaannya,” kata Sony saat dihubungi detikOto, Jumat (8/11/2024).
Kalau mau mendahului kata Sony, harus dilakukan secara hati-hati. Pastikan menjauh dari line ban truk. Pengendara juga bisa melakukan komunikasi lewat klakson untuk memberi peringatan ke sopir truk.
“Jika poin-poin tersebut tidak terpenuhi, urungkan untuk menyusul truk,” lanjut Sony.
Sopir Truk Disebut Melanggar Jam Operasional
Insiden tersebut memicu kemarahan warga. Truk dirusak dan dibakar. Warga yang emosi itu juga menghancurkan kaca truk, roda ban dikempiskan hingga dibakar. Zain juga menyampaikan dukacita dan keprihatinan atas musibah yang menimpa korban. Meski demikian, pihaknya berharap warga tidak melakukan tindakan anarkistis yang juga melukai anggota kepolisian.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Masyarakat mohon dapat menahan diri,” imbuh Zain.
Aksi massa itu disebut berdasar dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas truk di sekitar lokasi kejadian. Dilansir Antara, warga sekitar bernama Maman mengungkap aksi itu berlangsung spontan lantaran truk melanggar jam operasional perda.
“Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa,” kata Maman.
Untuk diketahui, jam operasional kendaraan di Tangerang diatur dalam Perwal Kota Tangerang nomor 93 tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara peristiwa kecelakaan terjadi pada pukul 09.00 WIB.
(dry/din)