Jakarta –
Pindad Maung yang diperuntukkan bagi para menteri Kabinet Merah Putih mulai diproduksi. Setelah menteri, diharapkan mobil tersebut juga bisa digunakan oleh kepala daerah.
Pindad disebut mulai melakukan produksi Maung untuk memenuhi kebutuhan mobil dinas menteri. Sebagaimana diungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kendaraan taktis Pindad itu sudah masuk jalur produksi agar bisa dengan segera digunakan para ‘pembantu’ Presiden Prabowo Subianto itu.
“Mulai kami produksi. Yang penting, semua semangatnya untuk pakai Maung,” kata Pras dilansir Antara.
Sayang, Pras tak merinci jumlah unit Pindad Maung yang diperuntukkan bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya. Kendati demikian, dia menegaskan setelah memenuhi kebutuhan kendaraan operasional bagi 48 menteri, produksi gelombang kedua Maung akan menyasar 59 pejabat wakil menteri serta pejabat setingkatnya.
“Tahap pertama pasti menteri. Wakil menteri baru setelah itu, kalau sudah ada produksi lagi kita lanjutkan, untuk semua lah sampai bupati, gubernur, harapannya begitu,” katanya.
Di Kabinet Merah Putih, setidaknya ada 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Soal jatah mobil dinas untuk menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam aturan itu, menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan kualifikasi A tersebut. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit mobil dinas dengan kualifikasi A.
Bila dihitung kasar, jika menyediakan satu unit mobil dinas saja per orang menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan mencapai 109 unit. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 di mana menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal 2 unit mobil dinas dan wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas, maka jumlah kendaraan yang dibutuhkan mencapai 162 unit.
(dry/rgr)