Jakarta –
Harga tiket masuk ke taman nasional di Indonesia telah dinaikkan secara drastis, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bagaimana kalau kebijakan ini berdampak pada warga sekitar?
Kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu diberlakukan mulai 30 Oktober 2024. Ya, taman-taman nasional, seperti Gede Pangrango, Merbabu, hingga Bromo Tengger Semeru begitu diminati para traveler. Mereka tidak sekadar berwisata di sana, tapi ada pula yang melakukan perjalanan bisnis atau bekerja di dalamnya, seperti mengambil video dan foto.
Kenaikan tarif masuk itu berlaku di semua pintu masuk TNGPP. Sebagai gambaran, tiket masuk untuk pendakian gunung Gede Pangrango melalui Resort Cibodas dan Gunung Putri pada weekday (Senin-Jumat) untuk WNI (2 hari 1 malam) Rp 72 ribu (sebelumnya Rp 29 ribu). Sementara itu, untuk wisatawan asing yang melakukan pendakian (2 hari 1 malam) wajib membayar Rp 435 ribu (sebelumnya Rp 320 ribu).
Adapun tiket pendakian pada akhir pekan untuk WNI menjadi Rp 92 ribu dari sebelumnya Rp 34 ribu per orang, sedangkan turis asing dari Rp 470 ribu per orang menjadi Rp 435 ribu.
[Gambas:Instagram]
Kenaikan tiket masuk juga diprediksi berimbas pada masyarakat yang mengandalkan hidupnya pada traveler yang berkunjung. Karena, semakin sedikit atau berkurangnya traveler yang datang dipastikan mempengaruhi mereka yang biasanya berdagang di dalam kawasan.
Pengelola TNGGP mengatakan dampak kenaikan tarif masuk TNGGP belum terlihat kepada pengusaha perjalanan dan warga sekitar yang memiliki usaha terkait pengunjung wisatawan.
“Karena baru berlaku per 30 Oktober 2024 jadi belum kelihatan perbedaannya,” kata Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni kepada detikcom, Senin (4/11/2024).
Agus mengatakan kenaikan tarif itu mengikuti perubahan PP No 12 2014 ke PP No. 36 Tahun 2024. Bahwa, taman nasional hanya menjalankan aturan dan bila masyarakat sangat terdampak dengan aturan ini maka akan dilaporkan secara berjenjang.
“Ini kan sudah aturan dari pusat ya kang, jadi kita harus menjalankan. Namun, ketika ada pengaruh ke menurunnya PNBP dan masyarakat tentunya menjadi bahan evaluasi juga yang nanti bisa kita laporkan secara berjenjang,” kata dia.
Untuk diketahui bahwa perubahan ke PP No. 36 yang berlaku di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru dilakukan karena beberapa alasan. Alasannya yakni, pertama inflasi selama 10 tahun terakhir, upaya menjaga kelestarian kawasan, kenyamanan pengunjung, dan menyederhanakan tiket masuk.
(msl/fem)