Jakarta –
Kakak beradik asal Serbia diciduk oleh petugas imigrasi. Mereka datang sebagai turis, tapi buka usaha pemancingan di Karangasem Bali.
Mereka berinisial DM (31) dan IM (28), kedua warga negara asing (WNA) itu diamankan petugas Imigrasi Singaraja setelah mendapat informasi terkait aktivitas mereka yang diduga tidak sesuai izin tinggal.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara ilegal. kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Sabtu (2/11/2024).
Saat diinterogasi, DM dan IM mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur tersebut. Namun, petugas Imigrasi tak langsung percaya lantaran keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di kantor Imigrasi Singaraja pada 28 Oktober lalu, keduanya diketahui masuk ke Indonesia dengan berbekal izin tinggal kunjungan pada 9 September 2024. Namun, kakak adik tersebut ternyata bekerja sebagai pengelola dan menawarkan jasa tur di kawasan Karangasem.
“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital,” imbuh Hendra.
Kakak adik tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. Menurut Hendra, keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dideportasi, DM dan IM didetensi di ruang detensi kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses administrasi selesai. Keduanya kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (1/11/2024).
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Hendra.
*****
Berita ini telah tayang di detikBali.
(bnl/bnl)