Jakarta –
Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus judi online. Kasus ini menjerat pegawai Komdigi karena tak melakukan wewenang pemblokiran situs.
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid buka-bukaan soal status pegawai yang menjadi tersangka kasus judi online. Dia bilang bila sudah jadi tersangka, pegawai yang terjerat kasus akan dinonaktifkan terlebih dahulu.
Lebih lanjut apabila sudah ada keputusan hukum inkrah menyatakan pegawai-pegawai tadi perlu dipidana, maka kementerian akan mengeluarkan pegawai tersebut dengan status pemberhentian tidak hormat.
“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan, lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” sebut Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
“Kita lihat nanti perkembangannya, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi,” tegasnya.
Dalam catatan detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Polisi juga telah menggeledah ‘kantor satelit’ yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengakui ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir.
Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs yang ‘dibina’. Maksudnya, adalah menjaga agar situs tadi tidak diblokir.
Lihat Video : Oknum Komdigi Tersangka Kasus Judi Online Gaji Anak Buahnya Rp 5 Juta Perbulan
[Gambas:Video 20detik]
(hal/rrd)