Jakarta –
KPK masih mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hari ini KPK memanggil anak dari Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Selain Thariq, KPK turut memanggil satu orang lain bernama Nurul Iffah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Thariq terakhir dipanggil KPK pada 5 September 2024. KPK juga telah melakukan penyitaan aset tanah milik Muhammad Thariq.
Kasus Abdul Gani
Abdul Gani saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Kemudian, KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. KPK turut mengusut aliran dana ke anak AGK.
“Tadi seperti putranya Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Lebih jauh, Asep menjelaskan sejauh ini pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah orang per orang dan tidak melibatkan status sebagai anggota partai politik tertentu. KPK juga berfokus mengusut perkaranya dan tidak melihat latar belakang sosok yang terlibat.
KPK juga telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK) selaku anak Abdul Gani.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7). Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.
“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7).
“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” tambahnya.
Simak Video: KPK Sita Tanah di Cikarang Senilai Rp 2 M Milik Anak Eks Gubernur Malut
[Gambas:Video 20detik]
(ial/yld)