Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengungkapkan diperlukannya sebuah inisiatif strategis dalam memperkuat tata kelola penerbitan izin dan rekomendasi kunjungan jurnalistik asing di Indonesia.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Mediodecci Lustarini, tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terstruktur.
“Kami ingin memastikan Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki regulasi tata kelola media asing yang kuat, transparan, dan profesional. Penatakelolaan ini menjangkau kunjungan jurnalistik berupa pembukaan kantor perwakilan media asing, serta penempatan koresponden asing di Indonesia,” kata Mediodecci, dalam keterangan yang diterima detikINET.
Menurutnya, saat ini proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang berlaku saat ini masih dijalankan secara manual dan tak punya standar khusus. Juga merupakan proses yang panjang dan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Mediodecci menegaskan bahwa pengembangan sistem registrasi izin media asing yang lebih terstruktur ini tidak hanya akan mempercepat proses administratif, tetapi juga mengurangi risiko ketidaksesuaian dan kendala birokrasi.
“Sebagai negara yang terbuka terhadap pertukaran informasi, Indonesia harus memiliki tata kelola yang kuat dan transparan. Inisiatif ini memastikan bahwa semua aktivitas jurnalistik media asing tunduk pada prinsip hukum yang jelas, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan sekaligus melindungi kepentingan nasional,” tambahnya.
Inisiatif ini adalah langkah signifikan dalam memastikan penatakelolaan kunjungan jurnalistik asing di Indonesia berjalan dengan standar yang tinggi, yang pada akhirnya akan memperkuat citra Indonesia di dunia internasional.
“Dalam jangka panjang, proyek ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama internasional sektor media dan komunikasi, serta mendorong sinergi positif antara media asing dan media lokal di Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan tiga prinsip yang mendasari proyek perubahan ini adalah visioner, adaptif, dan efektif. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk menanggapi tantangan masa kini, tetapi juga mempersiapkan Indonesia menghadapi dinamika global di masa mendatang.
Dengan arah yang terukur, proyek ini diyakini akan menjadi pondasi kuat untuk menciptakan pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor media dan komunikasi.
(asj/asj)