Tangerang –
Beredar kabar buron kasus pencabulan anak panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Yandi Supriyadi (28), membawa kabur korban. Polisi akan mengecek informasi ini.
“Kemudian (pertanyaan) yang DPO membawa anak, dapat informasi dari mana? Jangan sampai nanti hanya dengar-dengar (saja), tetapi kita harus sesuai fakta lho ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Meski demikian, Zain mengatakan pihaknya akan mendalami untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Ia meminta masyarakat melapor ke polisi apabila memiliki informasi tersebut.
“Makanya ini informasi yang bagus, tentunya ini tetap kita dalami. Kalau ada yang mengetahui, misal anaknya atas nama A, ini juga nanti kita akan pastikan dengan pelaku yang lain, ada nggak yang namanya (korban) ini?” katanya.
“Termasuk, sama saat ini yang kita amankan di RPS Dinas Sosial, ada nggak nama anak ini? Kalau ada, kita cek. Sekarang anak itu posisi di mana, apakah dibawa atau ada di tempat yang lain, ini harus dipastikan,” lanjutnya.
Zain menegaskan pihaknya harus melakukan pendalaman untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan mengeceknya seseuai fakta di lapangan.
“Ini baru dugaan, tetapi ini kita harus pastikan dengan fakta yang ada,” tuturnya.
Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
|
Motif Pencabulan
Saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan di Kota Tangerang. Tiga tersangka itu adalah Sudirman (49), Yusuf Burhanudin (30), dan Yandi Supriyadi (28), yang berstatus sebagai buron.
Zain mengungkap adanya penyimpangan seksual sesama jenis dalam kasus pencabulan tersebut. Sejauh ini diketahui ada 7 korban laki-laki, terdiri atas 4 orang anak dan 3 orang dewasa.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” ucap Zain.
Panti Asuhan Tak Terdaftar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.
“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran, Pinang, statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10).
Simak: Soal Kemungkinan Adanya Lingkaran Setan Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
[Gambas:Video 20detik]
(mea/dhn)